PEMILU BKM ARTA KAWULA SEBAGAI BENTUK revitalisasi PERAN & FUNGSI BKM

Menyongsong PEMILU BKM ArtaKawula, 30 November 2018

 
Oleh:  H. Ahmad Romli Sobirin
Sekretariat BKM ArtaKawula Krobokan Kota Semarang
 
 
BadanKeswadayaanMasyarakat (BKM) sekarang ini telah “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh melalui Program Kotaku. BKM merupakan lembaga pimpinan kolektif yang pada hakekatnya mengandung pengertian sebagai wadah masyarakat untuk bersinergi dan menjadi lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang diakui baik oleh masyarakat sendiri maupun pihak luar, dalam upaya masyarakat membangun kemandirian menuju tatanan masyarakat madani (civil socitey), yang dibangun dan dikelola berlandaskan berbasis nilai-nilai universal (value based).
Sebagai wadah masyarakat bersinergi, BKM berbentuk pimpinan kolektif,  dimana keputusan dilakukan secara kolektif melalui mekanisme rapat anggota BKM, dengan musyawarah mufakat menjadi norma utama dalam seluruh proses pengambilan keputusan. Sedangkan sebagai lembaga kepercayaan ('board of trusty'), anggota-anggota BKM terdiri dari orang-orang yang dipercaya warga, berdasarkan kriteria kemanusiaan yang disepakati bersama dan dapat mewakili masyarakat dalam berbagai kepentingan, termasuk kerjasama dengan pihak luar.
Pengertian board of trustee pada satu sisi merujuk pada keberadaan BKM yang harus mengakar, representatif, dan aspiratif, serta beranggotakan kumpulan warga yang ikhlas, adil, jujur, dan tidak dibayar untuk pengabdiannya, sehingga menjadi tumpuan kepercayaan masyarakat. Sedangkan pada sisi lain, BKM sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat juga harus mampu diakui dan dipercaya oleh pihak-pihak lainnya.

Dengan demikian, kedudukan dan posisi BKM adalah sebagai lembaga masyarakat yang benar-benar dibangun dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai representasi upaya-upaya untuk membangun sinergi segenap potensi masyarakat menuju tatanan masyarakat madani, yang senantiasa berbasis keikhlasan dan kerelawanan, keadilan serta kejujuran.
Berakhirnya periodesasi kepengurusan BKM Arta Kawula dengan prosesi pemilihan anggota-anggota (pemilu bkm) dapat dijadikan momentum awal  revitalisasi PERAN & FUNGSI BKM yang memenuhi kriteria dan sifat lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga yang berbasis nilai, sesuai koridor KOTAKU.
Anggota BKM secara prinsip merupakan representasi dari warga masyarakat kelurahan yang paling dipercaya, ikhlas, jujur, adil, peduli dan tanpa pamrih, sehingga bukan sebagai wakil kewilayahan, golongan atau perwakilan kelompok masyarakat.
Menjadi anggota BKM, adalah kesempatan dan kepercayaan dari masyarakat untuk memberi, ber-kontribusi peduli, berkorban, dan secara ikhlas berbuat nyata bagi warga miskin yang ada di wilayahnya. Adanya kesempatan dan kepercayaan itulah merupakan imbalan yang tak ternilai harganya, apalagi dibandingkan materi atau status, karena mereka dapat berbuat baik terhadap sesama, khususnya kaum miskin dan tertinggal/marjinal.

Tidak ada satu pun anggota BKM yang memiliki hak istimewa (privilege) dan semua hasil keputusan 'BKM' ditetapkan secara kolektif melalui mekanisme Rapat Anggota BKM.

Anggota-anggota BKM dipilih oleh seluruh utusan-utusan warga setempat dengan kriteria kualitas sifat kemanusiaan atau track record perbuatan baik dan mekanisme pemilihan tanpa kampanye, tanpa pencalonan serta secara tertulis dan rahasia.

Utusan-utusan warga adalah warga pilihan masyarakat RT./RW. yang dipilih dengan mekanisme dan kriteria yang sama. Dalam hal ini, masyarakat warga RT./RW. mengadakan rembug untuk menuliskan 3 orang terbaik sebagai utusan warga yang akan menjadi pemilih pada pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan.
Utusan-utusan warga pilihan masyarakat (RW.) yang ada itulah yang akan menjadi peserta sekaligus memiliki hak memilih dan dipilih pada rapat pemilihananggota BKM baru. Dan selanjutnya proses pemilihan pengurus BKM dapat dilakukan dengan berpedoman TataTertibPemilihanPengurus BKM ArtaKawula yang telah ditetapkan 12 September 2018 yang lalu. 
 

 Struktur-Visi-Peran BKM
BKM pada dasarnya mencerminkan kondisi kesiapan masyarakat untuk secara mandiri menangani persoalan kemiskinan dan penataan lingkungan permukimannya secara berkelanjutan (sustainable development). Dengan demikian, BKM Arta Kawula berpotensi untuk bisa berkolaborasi dengan pihak pemerintah kota, swasta, kelompok peduli dan para pihak lain di wilayah setempat dalam rangka aktualisasi secara nyata prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya) yaitu kegiatan penanganan kumuh dan pencegahan meluasnya kumuh di perkotaan yang dilakukan secara komprehensif, antara penanganan fisik/infrastruktur, pengembangan ekonomi (Local Economic Development)  dan kegiatan sosial (aturan bersama, perubahan sikap & perilaku, PHBS, dll). Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan kemiskinan dan permukiman yang disepakati seluruh masyarakat setempat, baik dengan sumber dana KOTAKU maupun sumber dana lainnya (channeling), BKM perlu membentuk unit-unit pengelola sesuai kebutuhan, yang setidaknya terdiri dari Unit Pengelola Keuangan (UPK), Unit Pengelola Lingkungan (UPL), dan Unit Pengelola Sosial (UPS).

Unit Pengelola Keuangan (UPK) akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan pinjaman bergulir, akses channeling ekonomi, dan akses kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan dana atau akses modal masyarakat. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertanggung-jawab dalam hal penanganan Rencana Perbaikan Kampung, Penataan dan Pemeliharaan Prasarana Lingkungan Perumahan dan Permukiman, Good Governance di bidang Permukiman, dan lain-lain. Sedangkan Unit Pengelola Sosial (UPS) didorong untuk mengelola relawan-relawan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan, mengelola pusat Informasi dan pengaduan masyarakat (termasuk media warga untuk sarana kontrol sosial), penanganan kegiatan Good Governance, Penanganan Kegiatan Sosial, dan lain-lain sesuai kesepakatan warga masyarakat setempat.
Oleh karena itu, Unit-Unit Pelaksana tersebut berkewajiban memberikan informasi dan laporan perkembangan dari masing-masing kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, mengusulkan draft konsep pengembangan, serta memberikan pertanggungjawaban berkala maupun akhir kepada BKM. Termasuk juga memberikan saran-saran dan masukan-masukan secara profesional kepada BKM untuk menjadi dasar pertimbangan BKM dalam mengambil kebijakan maupun keputusan yang diperlukan. Anggota-anggota BKM tidak diperkenankan merangkap menjadi pengelola dari unit-unit tersebut.
Unit-Unit Pelaksana akan dipimpin seorang manajer, atau istilah lain, dan beberapa staf sesuai kebutuhan yang dipilih melalui Rapat Anggota BKM, berdasarkan kriteria kemampuan di bidangnya masing-masing.
BKM mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit pelaksana sesuai bidang kegiatannya, yakni UPL, UPS, dan UPK.

Sesuai dengan landasan keberadaannya. BKM dan Unit-unit pelaksana (UPL, UPS dan UPK) harus senantiasa berorientasi pada upaya-upaya untuk melayani masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena itu, dalam kebijakan dan keputusan mengenai pelayanan unit-unit pelaksana didasarkan pada pertimbangan kemampuan warga miskin dan warga termiskin yang ada di wilayahnya.
Meskipun demikian, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan kepada warga miskin dan termiskin di wilayahnya, maka BKM sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya, diperkenankan pula untuk mengembangkan berbagai  jenis pelayanan yang bersifat pemupukan dana dan produktif.

Kegiatan pengembangan usaha BKM tersebut tidak boleh dilakukan secara langsung oleh BKM, melainkan dengan memfasilitasi terbentuknya koperasi oleh KSM-KSM maupun anggota-anggotanya yang dinilai telah berkembang atau dengan membentuk Unit Pelayanan Ekonomi (UPE) atau Perusahaan untuk melayani kegiatan usaha produktif ataupun kegiatan ekonomi yang bersifat menguntungkan.
Pembentukan UPE, PT atau badan usaha lainnya tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh anggota BKM saja, namun harus ditetapkan melalui mekanisme rembug warga masyarakat setempat di tingkat kelurahan. Ketentuan mengenai hal ini akan diatur dalam Pedoman Khusus KOTAKU. Demikian pula dalam hal pembentukan koperasi tidak dilakukan BKM secara institusi, namun oleh kumpulan warga non miskin atau KSM-KSM atau anggota-anggota KSM dengan mengacu pada UU Koperasi yang berlaku.
Peran apa yang harus dilakukan oleh BKM

  • Bertindak sebagai motor penggerak untuk senantiasa menggali dan melembagakan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip- prinsip universal kemasyarakatan, serta prinsip Tridaya; 
  • Menumbuhkan solidaritas serta kesatuan sosial untuk menggalang kepedulian dan kebersamaan gerakan masyarakat warga dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan permukiman secara mandiri dan berkelanjutan;
  • BKM mengorganisasi warga untuk merumuskan program jangka menengah (5 tahun) penanggulangan kemiskinan dan permukiman maupun rencana tahunan secara partisipatif;
  • Bertindak sebagai forum pengambilan keputusan dan kebijakan untuk hal-hal yang menyangkut pelaksanaan KOTAKU pada khususnya danpenanggulangan kemiskinan dan  permukiman pada umumnya;
  • Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka;
  • Menumbuhkembangkan Komunitas Belajar Kelurahan (KBK) dan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat;
  • Mengembangkan jaringan BKM di tingkat kota sebagai mitra kerja Pemda serta kelompok peduli setempat dan sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakili, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki masyarakat (partnership dan channeling programme);
  • Menetapkan kebijakan serta mengawasi pemanfaatan dana bantuan KOTAKU dan dana-dana sumber lainnya, yang sehari-hari dikelola unit-unit pelaksana yang dibentuk BKM sesuai kebutuhan. 


Comments

Popular posts from this blog

PRA MWT XXIII BKM ARTA KAWULA

GIAT DONOR DARAH

Musyawarah Warga Tahunan Tutup Buku Tahun 2022