PEMILU BKM ARTA KAWULA SEBAGAI BENTUK revitalisasi PERAN & FUNGSI BKM
Menyongsong PEMILU BKM ArtaKawula, 30 November 2018
BadanKeswadayaanMasyarakat
(BKM) sekarang ini telah “direvitalisasi”
dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi
ke penanganan kumuh melalui Program Kotaku. BKM merupakan lembaga pimpinan
kolektif yang pada hakekatnya mengandung pengertian sebagai wadah masyarakat
untuk bersinergi dan menjadi lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang diakui
baik oleh masyarakat sendiri maupun pihak luar, dalam upaya masyarakat
membangun kemandirian menuju tatanan masyarakat madani (civil socitey), yang dibangun dan dikelola berlandaskan berbasis
nilai-nilai universal (value based).
Sebagai
wadah masyarakat bersinergi, BKM berbentuk pimpinan kolektif, dimana keputusan dilakukan secara kolektif
melalui mekanisme rapat anggota BKM, dengan musyawarah mufakat menjadi norma utama dalam seluruh proses
pengambilan keputusan. Sedangkan sebagai lembaga kepercayaan ('board of trusty'), anggota-anggota BKM
terdiri dari orang-orang yang dipercaya warga, berdasarkan kriteria kemanusiaan
yang disepakati bersama dan dapat mewakili masyarakat dalam berbagai
kepentingan, termasuk kerjasama dengan pihak luar.
Pengertian
board of trustee pada satu sisi
merujuk pada keberadaan BKM yang harus mengakar, representatif, dan aspiratif,
serta beranggotakan kumpulan warga yang
ikhlas, adil, jujur, dan tidak dibayar untuk pengabdiannya, sehingga menjadi
tumpuan kepercayaan masyarakat. Sedangkan pada sisi lain, BKM sebagai
lembaga kepercayaan milik masyarakat juga harus mampu diakui dan dipercaya oleh
pihak-pihak lainnya.
Dengan
demikian, kedudukan dan posisi BKM adalah sebagai lembaga masyarakat yang
benar-benar dibangun dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai representasi
upaya-upaya untuk membangun sinergi segenap potensi masyarakat menuju tatanan
masyarakat madani, yang senantiasa berbasis keikhlasan dan kerelawanan,
keadilan serta kejujuran.
Berakhirnya
periodesasi kepengurusan BKM Arta Kawula dengan prosesi
pemilihan anggota-anggota (pemilu bkm)
dapat dijadikan momentum awal revitalisasi
PERAN & FUNGSI BKM yang memenuhi kriteria dan sifat lembaga pimpinan
kolektif masyarakat warga yang berbasis nilai, sesuai koridor KOTAKU.
Anggota
BKM secara prinsip merupakan representasi dari warga masyarakat kelurahan yang
paling dipercaya, ikhlas, jujur, adil, peduli dan tanpa pamrih, sehingga bukan
sebagai wakil kewilayahan, golongan atau perwakilan kelompok masyarakat.
Menjadi
anggota BKM, adalah kesempatan dan kepercayaan dari masyarakat untuk memberi, ber-kontribusi
peduli, berkorban, dan secara ikhlas berbuat nyata bagi warga miskin yang ada
di wilayahnya. Adanya kesempatan dan kepercayaan itulah merupakan imbalan yang
tak ternilai harganya, apalagi dibandingkan materi atau status, karena mereka
dapat berbuat baik terhadap sesama, khususnya kaum miskin dan
tertinggal/marjinal.
Tidak
ada satu pun anggota BKM yang memiliki hak istimewa (privilege) dan semua hasil keputusan 'BKM' ditetapkan secara
kolektif melalui mekanisme Rapat Anggota BKM.
Anggota-anggota
BKM dipilih oleh seluruh utusan-utusan warga setempat dengan kriteria kualitas
sifat kemanusiaan atau track record perbuatan baik dan mekanisme pemilihan
tanpa kampanye, tanpa pencalonan serta secara tertulis dan rahasia.
Utusan-utusan
warga adalah warga pilihan masyarakat RT./RW. yang dipilih dengan mekanisme dan
kriteria yang sama. Dalam hal ini, masyarakat warga RT./RW. mengadakan rembug
untuk menuliskan 3 orang terbaik sebagai utusan warga yang akan menjadi pemilih
pada pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan.
Utusan-utusan warga
pilihan masyarakat (RW.) yang ada itulah yang akan menjadi peserta sekaligus
memiliki hak memilih dan dipilih pada rapat pemilihananggota BKM baru. Dan
selanjutnya proses pemilihan pengurus BKM dapat dilakukan dengan berpedoman TataTertibPemilihanPengurus
BKM ArtaKawula yang telah ditetapkan 12 September 2018 yang lalu.
Struktur-Visi-Peran BKM
BKM
pada dasarnya mencerminkan kondisi kesiapan masyarakat untuk secara mandiri
menangani persoalan kemiskinan dan penataan lingkungan permukimannya secara berkelanjutan
(sustainable development). Dengan
demikian, BKM Arta Kawula berpotensi untuk bisa berkolaborasi dengan pihak
pemerintah kota, swasta, kelompok peduli dan para pihak lain di wilayah
setempat dalam rangka aktualisasi secara nyata prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan (Tridaya) yaitu kegiatan
penanganan kumuh dan pencegahan meluasnya kumuh di perkotaan yang dilakukan
secara komprehensif, antara penanganan fisik/infrastruktur, pengembangan
ekonomi (Local Economic Development) dan
kegiatan sosial (aturan bersama, perubahan sikap & perilaku, PHBS, dll). Untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan penanggulangan kemiskinan dan permukiman yang disepakati
seluruh masyarakat setempat, baik dengan sumber
dana KOTAKU maupun sumber dana lainnya (channeling), BKM perlu membentuk
unit-unit pengelola sesuai kebutuhan, yang setidaknya terdiri dari Unit
Pengelola Keuangan (UPK), Unit Pengelola Lingkungan (UPL), dan Unit Pengelola
Sosial (UPS).
Unit Pengelola Keuangan
(UPK) akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan pinjaman bergulir, akses
channeling ekonomi, dan akses kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan dana
atau akses modal masyarakat. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertanggung-jawab
dalam hal penanganan Rencana Perbaikan Kampung, Penataan dan Pemeliharaan
Prasarana Lingkungan Perumahan dan Permukiman, Good Governance di bidang
Permukiman, dan lain-lain. Sedangkan Unit Pengelola Sosial (UPS) didorong untuk
mengelola relawan-relawan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan,
mengelola pusat Informasi dan pengaduan masyarakat (termasuk media warga untuk
sarana kontrol sosial), penanganan kegiatan Good Governance, Penanganan
Kegiatan Sosial, dan lain-lain sesuai kesepakatan warga masyarakat setempat.
Oleh
karena itu, Unit-Unit Pelaksana tersebut berkewajiban memberikan informasi dan
laporan perkembangan dari masing-masing kegiatan yang menjadi tugas pokoknya,
mengusulkan draft konsep pengembangan, serta memberikan pertanggungjawaban
berkala maupun akhir kepada BKM. Termasuk juga memberikan saran-saran dan
masukan-masukan secara profesional kepada BKM untuk menjadi dasar pertimbangan
BKM dalam mengambil kebijakan maupun keputusan yang diperlukan. Anggota-anggota
BKM tidak diperkenankan merangkap menjadi pengelola dari unit-unit tersebut.
Unit-Unit
Pelaksana akan dipimpin seorang manajer, atau istilah lain, dan beberapa staf
sesuai kebutuhan yang dipilih melalui Rapat Anggota BKM, berdasarkan kriteria
kemampuan di bidangnya masing-masing.
BKM
mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit pelaksana
sesuai bidang kegiatannya, yakni UPL, UPS, dan UPK.
Sesuai
dengan landasan keberadaannya. BKM dan Unit-unit pelaksana (UPL, UPS dan UPK)
harus senantiasa berorientasi pada upaya-upaya untuk melayani masyarakat miskin
dan meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena itu, dalam kebijakan dan
keputusan mengenai pelayanan unit-unit pelaksana didasarkan pada pertimbangan
kemampuan warga miskin dan warga termiskin yang ada di wilayahnya.
Meskipun
demikian, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan kepada warga miskin dan
termiskin di wilayahnya, maka BKM sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya,
diperkenankan pula untuk mengembangkan berbagai
jenis pelayanan yang bersifat pemupukan dana dan produktif.
Kegiatan
pengembangan usaha BKM tersebut tidak
boleh dilakukan secara langsung oleh BKM, melainkan dengan memfasilitasi
terbentuknya koperasi oleh KSM-KSM maupun anggota-anggotanya yang dinilai telah
berkembang atau dengan membentuk Unit Pelayanan Ekonomi (UPE) atau Perusahaan
untuk melayani kegiatan usaha produktif ataupun kegiatan ekonomi yang bersifat
menguntungkan.
Pembentukan UPE, PT atau
badan usaha lainnya tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh anggota BKM
saja, namun harus ditetapkan melalui mekanisme rembug warga masyarakat setempat
di tingkat kelurahan. Ketentuan mengenai hal ini akan diatur dalam Pedoman
Khusus KOTAKU. Demikian pula dalam hal pembentukan koperasi tidak dilakukan BKM secara institusi, namun oleh kumpulan warga non miskin atau KSM-KSM
atau anggota-anggota KSM dengan mengacu pada UU Koperasi yang berlaku.
Peran apa yang
harus dilakukan oleh BKM
- Bertindak sebagai motor penggerak untuk senantiasa menggali dan melembagakan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip- prinsip universal kemasyarakatan, serta prinsip Tridaya;
- Menumbuhkan solidaritas serta kesatuan sosial untuk menggalang kepedulian dan kebersamaan gerakan masyarakat warga dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan permukiman secara mandiri dan berkelanjutan;
- BKM mengorganisasi warga untuk merumuskan program jangka menengah (5 tahun) penanggulangan kemiskinan dan permukiman maupun rencana tahunan secara partisipatif;
- Bertindak sebagai forum pengambilan keputusan dan kebijakan untuk hal-hal yang menyangkut pelaksanaan KOTAKU pada khususnya danpenanggulangan kemiskinan dan permukiman pada umumnya;
- Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka;
- Menumbuhkembangkan Komunitas Belajar Kelurahan (KBK) dan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat;
- Mengembangkan jaringan BKM di tingkat kota sebagai mitra kerja Pemda serta kelompok peduli setempat dan sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakili, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki masyarakat (partnership dan channeling programme);
- Menetapkan kebijakan serta mengawasi pemanfaatan dana bantuan KOTAKU dan dana-dana sumber lainnya, yang sehari-hari dikelola unit-unit pelaksana yang dibentuk BKM sesuai kebutuhan.
Comments
Post a Comment