BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN BENTUK
Pasal 1
Nama, Tempat dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Badan Keswadayaan Masyarakat disingkat BKM
dengan nama ARTA KAWULA, TEMPAT KEDUDUKAN di kelurahan Krobokan kecamatan
Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
Pasal 2
Bentuk
1.
BKM “Arta
Kawula” adalah lembaga pimpinan kolektif suatu organisasi warga masyarakat kelurahan
Krobokan dan berbentuk “Dewan atau Majlis Warga” yang tinggal dikelurahan
Krobokan untuk merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan tentang hal-hal
yang menyangkut kepentingan warga / komunitas khususnya yang menyangkut
kesejahteraan sosial
2. Dalam
organisasi BKM Arta Kawula, tiap anggota memiliki hak yang sama, dan BKM Arta
Kawula dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih diantara anggota BKM,
tetapi semua keputusan dalam BKM dilakukan secara kolektif, artinya koordinator
tidak dapat mengambil keputusan sendiri
Pasal 3
Jangka Waktu
1.
BKM didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai sejak hari Minggu Wage tanggal 13 Februari tahun
2000
2. BKM “Arta
Kawula” mempunyai wilayah kerja di kelurahan Krobokan kecamatan Semarang Barat
Kota Semarang
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 4
BKM Arta Kawula berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 5
Azas Organisasi
BKM “Arta Kawula” berazaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan
Pasal 6
Sifat Organisasi
1.
BKM Arta
Kawula bersifat otonom, tidak berafiliasi kepihak manapun baik partai politik,
golongan, suku dan agama, karenanya setiap kebijakan yang diambil tidak dapat
di intervensi atau dipengaruhi pihak manapun
2.
BKM Arta
Kawula saling mengkoordinasikan kegiatannya dengan pihak-pihak lain, baik pemerintah maupun swasta kususnya kegiatan
penanggulangan kemiskinan
3.
BKM Arta Kawula bertanggungjawab kepada masyarakat, melalui rembug warga (
Musyawarah Warga Tahunan ) yang dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
4.
Tata cara
Musyawarah Warga Tahunan di atur didalam Anggaran Rumah Tangga
BAB III
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI
Pasal 7
V i s i
Visi BKM “Arta Kawula” adalah masyarakat mampu membangun sinergi
dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan
berkelanjutan
Pasal 8
M i s i
Misi BKM Arta Kawula adalah membangun kapital sosial dengan
menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerjasama demi
kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama yang pada gilirannya akan
memperkuat keswadayaan warga masyarakat
Pasal 9
Prinsip
BKM “Arta Kawula” dalam menjalankan kegiatannya dengan prinsip :
1.
Demokrasi dalam mengambil keputusan yang
menyangkut kepentingan masyarakat banyak dilakukan secara kolektif /
bersama-sama terutama untuk kepentingan masyarakat miskin
2.
Partisipasi dalam pengambilan keputusan,
mulai dari ide, gagasan, perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan hingga evaluasi serta pengawasan senantiasa memper hatikan aspirasi dan melibatkan masyarakat, terutama masyarakat miskin
3.
Transparansi dalam manajemen kegiatan harus
menerapkan prinsip keterbukaan
4.
Akuntabilitas melembagakan sikap
bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan
yang telah dilaksanakan
5.
Desentralisasi dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat dilakukan dan diserahkan kepada
masyarakat itu sendiri, sehingga keputusan yang di ambil benar-benar bermanfaat
bagi masyarakat banyak
BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 10
Fungsi
Fungsi BKM Arta Kawula :
1.
Penggerak dan
menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, kemasyarakatan dan demokrasi dalam
kehidupan masyarakat kelurahan Krobokan
2.
Penggerak
proses pengembangan aturan (kode etik, tata laku dsb)
3.
Penggerak
pengambilan keputusan yang demokratis
4.
Pengendali dan
kontrol sosial terhadap proses pembangunan
5.
Pembangkit dan
mediator aspirasi dan partisipasi masyarakat
6.
Wadah
informasi dan komunikasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan
program pemerintah kelurahan Krobokan
7.
Penggerak
advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah kelurahan Krobokan
8.
Mitra kerja
pemerintah kelurahan Krobokan dalam upaya penanggulangan kemiskinan,
peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kapasitas masyarakat
Pasal 11
Tugas Pokok
Tugas Pokok BKM Arta Kawula :
1.
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan serta aturan main ( termasuk sanksi ) secara demokratis
dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan
kesejahteraan warga masyarakat kelurahan Krobokan termasuk penggunaan Dana BLM
2.
Memimpin dan
mengorganisasi penyusunan PJM dan Ren-Ta Pronangkis
3.
Mengorganisasi
masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis dan
rencana program peningkatan kesejahteraan masyaraka
4.
Memonitor,
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil
BKM, termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima
5.
Mendorong
berlangsungnya proses pemabangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan
aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan
keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi
6.
Mengkoordinasi
pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program
yang dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana (UP) berbagai program sektoral
7.
Memonitor,
mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program
pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun
pembangunan di kelurahan Krobokan
8.
Menjamin dan
mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin
dan kaum perempuan, melalui proses pengambilan keputusan yang adil dan
demokratis
9.
Membangun
transparasi masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media, seperti
papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan serta rapat-rapat
terbuka
10.
Membangun
akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor
independen serta menyebarluaskan hasil audit tersebut kepada masyarakat
11.
Melaksanakan
Musyawarah Warga Tahunan (MWT) yang dihadiri oleh masyarakat luas untuk
memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan maupun
kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1(satu) tahun
12.
Membuka akses
dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap
kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang dibawah kendali BKM, namun
tetap dengan etika dan mekanisme yang runtut
13.
Memfasilitasi
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program
penanggulangan kemiskinan serta kegiatan pembangunan wilayah kelurahan Krobokan,
untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program
serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota
14.
Mengawal
penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan
kegiatan penanggulangan kemiskinan dan kegiatan pembangunan lainnya di
kelurahan Krobokan
15.
Menghidupkan
dan menumbuhkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat,
pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan
pembangunan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat kelurahan Krobokan
BAB V
N I L A I
Pasal 12
Dalam setiap kegiatan BKM mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan yang
meliputi :
1.
Keadilan
2.
Kejujuran
3.
Kesetaraan
4.
Dapat
dipercaya
5.
Keikhlasan /
kerelawanan, dan
6.
Kebersamaan
dalam keberagaman
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Yang dapat dipilih menjadi anggota BKM
1.
Semua warga
dewasa yang tinggal dikelurahan Krobokan yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh warga masyarakat dan dipercaya warga untuk mengemban amanat
masyarakat sebagai pengurus BKM, persyaratan tersebut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
2.
Anggota BKM
dipilih untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk tahun
berikutnya, kecuali koordinator hanya dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali
masa bakti secara berturut-turut
3.
Jumlah
pengurus BKM sebanyak 13 (tiga belas) orang
Pasal 14
Mekanisme dan Tatacara Pemilihan Anggota BKM
Mekanisme Pemilihan anggota BKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
Pasal 15
Kelembagaan BKM
1.
Musyawarah Warga
Tahunan (MWT)
Musyawarah Warga Tahunan (MWT) adalah forum yang
mempunyai kekuasaan dan wewenang
tertinggi pada BKM Arta Kawula
Musyawarah Warga Tahunan (MWT) diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
Agenda dalam Musyawarah Warga Tahunan (MWT)
a)
Laporan
Pertanggungjawaban BKM atas kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan keuangan
selama satu tahun kepada warga masyarakat Krobokan
b)
Penyampaian
Program Kerja serta Renacana Anggaran Pendapatan dan Belanja selama satu tahun
kedepan
c)
Pemilihan
Pengurus BKM masa bakti tiga tahun kedepan, apabila sudah habis masa baktinya
d)
Perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan
2.
Sekretariat
Untuk mengadministrasikan kegiatan sehari-hari,
BKM dapat membentuk sekretariat sebagai unsur pelaksana harian, yang bekerja
purna waktu, maka berhak untuk menerima honorarium
3.
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas (DP) mempunyai tugas khusus
mengawasi kegiatan Unit Pengelola Keuangan (UPK) diantaranya kegiatan pinjaman
bergulir
4.
Unit Pengelola
(UP)
Unit Pelaksana (UP) adalah satuan pelaksana yang
dibentuk sesuai dengan kebutuhan BKM, dalam mengelola kegiatan
BKM Arta Kawula membentuk UP-UP sebagai berikut :
a)
Unit Pengelola
Kegiatan Keuangan (UPK)
b)
Unit Pengelola
Kegiatan Sosial (UPS)
c)
Unit Pengelola
Kegiatan Lingkungan (UPL)
d)
Unit Pengelola
Kegiatan Pelatihan (UPP), dan
e)
Unit-unit
laian sesuai dengan kebutuhan
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
1.
BKM Arta
Kawula mengelola dana BLM dari berbagai program yang diadministrasikan oleh
sekretariat BKM
2.
Keuangan BKM
lainnya dapat pula bersumber dari iuran, sumbangan, hibah atau penerimaan lain
yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agama dan adat
istiadat, serta tidak bertentangan pula dengan maksud maupun tujuan
dibentuknya BKM
3.
Dana-dana yang
dapat dihimpun oleh BKM di administrasikan oleh sekretariat dan akan
disalurkan ke Unit Pengelola masing-masing kegiatan sesuai keperuntukannya
BAB IX
QOURUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Qourum
1.
Semua jenis Musyawarah
/ Rapat-rapat BKM dianggap sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50%+1
dari jumlah peserta yang diundang
2.
Ketentuan dan
pengaturan tentang Musyawarah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Keputusan
1.
Keputusan yang
diambil dalam Musyawarah-musyawarah BKM Arta
Kawula diupayakan atas dasar hikmah kebijaksanaan musyawarah dan mufakat
2.
Apabila dengan
cara mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara
terbanyak
3.
Pengambilan
keputusan dengan suara terbanyak di anggap sah, apabila didukung oleh
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah dan mempunyai hak suara
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
Ketentuan Pembubaran
1.
Pembubaran BKM
hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Warga, yang khusus membahas pembubaran BKM dan diadakan
atas dasar permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota pengurus BKM
2.
Pembubaran BKM
dianggap sah, apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir, yang
terdiri dari perwakilan elemen masyarakat dan anggota BKM
Pasal 20
Penutup
1.
Segala
ketentuan yang menyangkut kegiatan maupun kebijakan BKM dalam penanggulangan kemiskinan
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus
2.
Anggaran Dasar
ini ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Warga Kelurahan Krobokan, sebagai
pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
BAB I
KESEKRETARIATAN / KANTOR
Pasal 1
Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) Arta Kawula Krobokan memiliki
kesekretriatan/ kantor yang tempat kedudukanya diwilayah administratif
kelurahan Krobokan
Pasal 2
Keanggotaan
Syarat yang dapat dipilih untuk menjadi anggota BKM
1.
Mempunyai
nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar Bab V Pasal 12
2.
Memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar Bab VI tentang
keanggotaan Pasal 13
3.
Perpendidikan
sekurang-kurangnya lulus SLTP atau yang sederajat
4.
Tidak pernah
berurusan dengan pihak berwajib
5.
Tidak
mempunyai masalah dengan BKM
6.
Masuk rangking
yang dipersyaratkan dalam pemilihan
Pasal 3
Mekanisme dan Tata cara pemilihan anggota BKM
1.
Pemilihan
ditingkat Basis
a)
Diawali
pemilihan calon di tingkat basis, yang dilaksanakan oleh panitia tingkat basis
b)
Ditingkat
basis memilih 3 (tiga) orang calon yang sekurang-kurangnya terdiri dari 1
(satu) orang perempuan
c)
Pemilihan
dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia
d)
Pemilihan
dianggap sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 35% dari jumlah penduduk
dewasa dibasis setempat
e)
Tiga orang
calon yang terpilih ditingkat basis mempunyai hak untuk mengikuti pemilihan
ditingkat BKM / kelurahan
2.
Pemilihan ditingkat BKM / kelurahan
a)
Yang memunyai
hak memilih dan dipilih adalah hanya calon
b)
Para calon
memilih secara langsung, dengan menuliskan
nama atau nomor Calon
c)
Calon yang
memperoleh suara terbanyak 1 s/d 13 ditetapkan sebagai pengurus BKM untuk masa
bakti 3 (tiga) tahun kedepan
d)
Apabila pada
rangking 13 (tiga belas) ternyata perolehan suaranya sama, maka diadakan
pemilihan ulang, namun hanya pada rangking 13 (tiga belas) saja
e)
Tiga belas
calon terpilih mengadakan musyawarah untuk memilih Koordinator, dengan tetap
memperhatikan perolehan suara dan pengalaman yang bersangkutan
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
1.
Meninggal
dunia
2.
Pindah tempat
tinggal atau berdomisili diluar kelurahan Krobokan
3.
Mengundurkan
diri
4.
Diberhentikan
karena :
a)
Melakukan
perbuatan pidana yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan
b)
Melakukan
perbuatan tercela
c)
Menyalahgunakan
wewenang sebagai anggota BKM
d)
Tidak dapat
aktif mengikuti kegiatan BKM
e)
Tidak mentaati
AD / ART
5.
Untuk
memperhentikan anggota sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) diatas harus
melalui keputusan rapat anggota BKM/ pengurus
6.
Kepada anggota
sebagimana yang dimaksud pada angka 4 (empat) diberikan hak untuk membela diiri
7.
Hak untuk
membela diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota yang agendanya
membahas tentang itu
Pasal 5
Penggantian anggota antar waktu
1.
Dalam hal
terjadi pengunduran diri maupun penghentian anggota, maka penngantian anggota
dilakukan melalui Rapat anggota, yang dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan
2.
Pengganti
anggota antar waktu diambil dari urut rangking atas hasil pemilihan pengurus
3.
Penggantian
antar waktu diputuskan dalam rapat pengurus
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Pengurus
1.
Kewajiban Pengurus
a)
Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan musyawarah
b)
Menjaga nama baik BKM
c)
Menghadiri
rapat-rapat BKM
d)
Mewakili BKM
untuk melakukan tindakan hukum baik didalam maupun diluar peradilan
2.
Hak Pengurus
Pengurus BKM berhak untuk menyampaikan pikiran
maupun pendapat serta memiliki hak suara
BAB II
SEKRETARIAT DAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 7
Sekretariat
1.
Sekretariat
diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan
2.
Sekretariat
bertanggungjawab kepada BKM
3.
Tugas Pokok dan
Hak Sekretariat
a)
Menyiapkan
kegiatan rapat
b)
Mengadministrasikan
keuangan BKM dengan tertib, baik yang bersumber dari BLM, alokasi SHU maupun
dari sumber lain
c)
Sebagai
notulen rapat
d)
Menyampaikan
laporan kegiatan secara periodik kepada BKM
e)
Tugas-tugas
lain yang diberikan BKM atas dasar keputusan rapat
3.
Sekretariat
berhak menerima honor/ gaji yang besarnya ditentukan oleh BKM
Pasal 8
Dewan Pengawas
1.
Dewan Pengawas
UPK diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan
2.
Dewan Pengawas
UPK bertanggungjawab kepada BKM
3.
Tugas Pokok Pengawas
a)
Memonitor
pengguliran dana pinjaman dan pengembaliian oleh masyarakat yang dilakukan oleh
UPK, telah tepat dan tidaknya sasaran bagi masyarakat penerima manfaat
b)
Memonitor
keuangan UPK dengan melakukan audit secara periodik
4.
Hak Dewan
Pengawas
a)
Berhak
menyampaikan usulan dan masukan pada BKM
b)
Berhak
menerima biaya operasional kegiatan, yang besarnya ditentukan oleh BKM
BAB III
UNIT PENGELOLA
Pasal 9
Unit Pengelola Keuangan ( UPK )
1.
UPK diangkat
dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan
2.
UPK
bertanggungjawab kepada BKM
3.
Tugas Pokok UPK
a)
Mengelola keuangan
baik yang bersumber dari BLM, Sisa Hasil Usaha, dan pihak lain yang sah
b)
Menyalurkan
pinjaman bergulir kepada masyarakat dengan tepat sasaran atas persetujuan BKM
c)
Menyampaikan laporkan
kegiatan yang telah dilaksanakan maupun keuangan, lengkap dengan Neraca, Laba Rugi dan
penjelasannya kepada BKM secara periodik
d)
Memberikan informasi
tentang kegiatan dan keuangan UPK kepada pihak yang berkepentingan atas
persetujuan BKM
e)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh BKM
4.
Hak UPK
a)
Hak
menyampaikan usulan maupun masukan kepada BKM
b)
Hak menerima
gaji setiap bulan, yang besarnya ditentukan atas dasar keputusan musyawarah BKM
c)
Hak cuti; Tahunan, Sakit,
Nikah, Hamil / Melahirkan
Pasal 10
UPS, UPL, UPP dan UPM
1.
UP – UP diangkat
dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan
2.
UP – UP bertanggungjawab kepada BKM
3.
Tugas pokok UP
- UP
a)
Melaksanakan
kegiatan BKM yang berkaitan dengan unit masing-masing
b)
Menyampaikan
laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada BKM
c)
Memberikan
informasi kepada pihak yeng berkepentingan tentang kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan atas
persetujuan BKM
d)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh BKM
4.
Hak UP -UP
a)
Hak menyampaikan
usulan maupun masukan kepada BKM
b)
Hak menerima
biaya operasional pada saat melaksanakan kegiatan, yang besarnya ditentukan
atas dasar keputusan musyawarah BKM
Bab IV
MSYAWARAH ATAU RAPAT
Pasal 11
Musyawarah Warga Tahunan (MWT)
1.
Musyawarah Warga
Tahunan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
2.
Musyawarah
Warga Tahunan diselenggarakan paling lambat dua bulan setelah Tutup Buku
3.
Peserta Musyawarah
Warga Tahunan adalah :
a)
Warga
masyarakat Krobokan
b)
Ketua RW
c)
Lembaga
Masyarakat Tingkat Kelurahan
d)
Tokoh
masyarakat dan tokoh agama
e)
Pemuda /
Karang Taruna
f)
Pengurus BKM
4.
Pemberitahuan
atau undangan kepada peserta disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan
5.
Pelaksanaan
Musyawarah Warga Tahunan dibentuk Panitia Pelaksana
6.
Susunan Acara
dan Tata tertib Musyawarah Warga Tahunan disiapkan oleh Panitia
Pasal 12
Musyawarah / Rapat Pengurus BKM
1.
Musyawarah /
rapat pengurus BKM, adalah musyawarah yang diikuti oleh pengurus dan sekretariat
2.
Rapat pengurus
apabila dipandang perlu dapat mengundang UP-UP dan pihak lain
3.
Rapat pengurus
BKM diadakan sekurang-kurangnya dua bulan satu kali
4.
Agenda rapat
pengurus adalah :
a)
Membahas
rencana kegiatan BKM
b)
Membahas
permasalahan-permasalahan yang ada
c)
Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan BKM dan UP-UP
d)
Hal-hal lain
yang dipandang perlu, kaitannya dengan masalah penanggulangan kemiskinan
BAB V
SUMBER DANA
Pasal 13
Sumber dana BKM diperoleh dari berbagai sumber
1.
Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) dalam program P2KP dan PNPM-P
2.
Bantuan dari
Pemerintah Pusat maupun Daerah
3.
Donateur dari
pihak laian yang tidak mengikat
4.
Sisa Hasil
Usaha
5.
Tabungan
masyarakat
6.
Sumber lain
yang sah
Pasal 14
Jasa Pinjaman
1.
Besar jasa
pinjaman adalah maksimal 1.5% flat
2.
Kewenangan
menentukan besarnya jasa pinjaman ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus
3.
Pemanfaatan
jasa pinjaman dipergunakan untuk :
a)
Biaya
operasional UPK yang besarnya diputuskan dalam Musyawarah Warga tahunan,
maksimal 50% dari jasa pinjaman yang diperoleh
b)
Sisa jasa
pinjaman setelah dikurangi biaya operasional UPK, merupakan Sisa Hasil Usaha
atau keuntungan, yang pengalokasiannya untuk :
§ Pemupukan Modal
§ Dana Organisasi / Biaya operasional kegiatan BKM
§ Dana Sosial Masyarakat
§ Dana Peningkatan Ketrampilan dan Pelatihan
§ Dana Pembangunan fisik sarana umum
c)
Untuk
pengalokasian dana–dana sebagaimana tersebut pada Pasal 15 ayat 3b, diputuskan
dalam Musyawarah Warga Tahunan
Pasal 15
Sanksi
1.
Apabila
terjadi penyelelewengan, yang dilakukan baik oleh Pengurus, Sekretariat, Dewan Pengawas, UP-UP
maupun KSM, maka pengurus dapat menjatuhkan sanksi atas dasar keputusan
musyawarah pengurus
2.
Bentuk sanksi
yang akan dijatuhkan diatur dan ditentukan oleh Musyawarah Pengurus
BAB VI
REFERANDUM
Pasal 16
1.
Apabila BKM
dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai
maupun visi PNPM-P,masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui
referandum
2.
Tata cara pelaksanaan referandum diatur melalui kepetusan Musyawarah
Pengurus
BAB VII
LAIN - LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur
sendiri oleh Musyawarah Pengurus dan peraturan tersbut tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh
Musyawarah Warga kelurahan Krobokan Semarang Barat, sebagai pengganti Anggaran
Rumah Tangga sebelumnya, dan berlaku mulai sejak ditetapkan
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya tidak berlaku
Ditetapkan di : Krobokan Semarang
Pada tanggal : 04 Nopember 2012
Musyawarah Warga Krobokan
TIM PERUBAHAN:
1.
Sunaryo DS Koordinator …………………
2.
Drs. Hermanto Ropingi Anggota …………………
3.
Ny. Mukayah Anggota …………………
PENGURUS
1.
Drs Hermanto Ropingi Koordinator ………………….
2.
Abu Saeri Anggota …………………..
3.
Drs. M.A.gus Taufik Anggota …………………
4.
Yuli Isdaryanto, SE Anggota …………………..
5.
Ny. Sukarmi Anggota ………………….
6.
Heri Budiarso Anggota …………………
7.
Mashuri Anggota …………………..
8.
Ny. Sri Kusrini Anggota …………………..
9.
Ny. Eny Setyowati Anggota …………………..
10.
Heri Herantoro, SH Anggota ………………….
11.
Drs. Supriyono Anggota …………………..
12.
Dwi Wahyu, SH Anggota …………………..
13.
Ny. Ninik Sri Rejeki Anggota ……………….....
Comments
Post a Comment