BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN BENTUK

Pasal  1
Nama, Tempat dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Badan Keswadayaan Masyarakat disingkat BKM dengan nama ARTA KAWULA, TEMPAT KEDUDUKAN di kelurahan Krobokan kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah

Pasal  2
Bentuk
1.             BKM “Arta Kawula” adalah lembaga pimpinan kolektif suatu organisasi warga masyarakat kelurahan Krobokan dan berbentuk “Dewan atau Majlis Warga” yang tinggal dikelurahan Krobokan untuk merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan tentang hal-hal yang menyangkut kepentingan warga / komunitas khususnya yang menyangkut kesejahteraan sosial

2.      Dalam organisasi BKM Arta Kawula, tiap anggota memiliki hak yang sama, dan BKM Arta Kawula dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih diantara anggota BKM, tetapi semua keputusan dalam BKM dilakukan secara kolektif, artinya koordinator tidak dapat mengambil keputusan sendiri

Pasal  3

Jangka Waktu
1.             BKM didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai sejak hari Minggu  Wage tanggal 13 Februari  tahun 2000

2.          BKM “Arta Kawula” mempunyai wilayah kerja di kelurahan Krobokan kecamatan Semarang Barat Kota Semarang

BAB  II
LANDASAN, AZAS DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal  4
BKM Arta Kawula berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945

Pasal  5
Azas Organisasi
BKM “Arta Kawula” berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan

Pasal  6
Sifat Organisasi
1.             BKM Arta Kawula bersifat otonom, tidak berafiliasi kepihak manapun baik partai politik, golongan, suku dan agama, karenanya setiap kebijakan yang diambil tidak dapat di intervensi atau dipengaruhi pihak manapun

2.             BKM Arta Kawula saling mengkoordinasikan kegiatannya dengan pihak-pihak lain, baik  pemerintah maupun swasta kususnya kegiatan penanggulangan kemiskinan

3.             BKM Arta Kawula bertanggungjawab kepada masyarakat, melalui rembug warga    ( Musyawarah Warga Tahunan ) yang dilakukan minimal  1 (satu) tahun sekali
4.             Tata cara Musyawarah Warga Tahunan di atur didalam Anggaran Rumah Tangga

BAB  III
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI

Pasal  7
V i s i
Visi BKM “Arta Kawula” adalah masyarakat mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan

Pasal  8
M i s i
Misi BKM Arta Kawula adalah membangun kapital sosial dengan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang  solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama yang pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan warga masyarakat

Pasal  9
Prinsip
BKM “Arta Kawula” dalam menjalankan kegiatannya dengan prinsip :
1.             Demokrasi              dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak dilakukan secara kolektif / bersama-sama terutama untuk kepentingan masyarakat miskin

2.             Partisipasi                dalam pengambilan keputusan, mulai dari ide, gagasan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga evaluasi serta pengawasan senantiasa memper hatikan aspirasi dan melibatkan masyarakat, terutama masyarakat miskin

3.             Transparansi          dalam manajemen kegiatan harus menerapkan prinsip keterbukaan


4.             Akuntabilitas          melembagakan sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang telah dilaksanakan

5.             Desentralisasi        dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat dilakukan dan diserahkan kepada masyarakat itu sendiri, sehingga keputusan yang di ambil benar-benar bermanfaat bagi  masyarakat banyak

BAB  IV
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal  10
Fungsi
Fungsi BKM Arta Kawula :
1.             Penggerak dan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, kemasyarakatan dan demokrasi dalam kehidupan masyarakat kelurahan Krobokan

2.             Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, tata laku dsb)
3.             Penggerak pengambilan keputusan yang demokratis

4.             Pengendali dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan

5.             Pembangkit dan mediator aspirasi dan partisipasi masyarakat

6.             Wadah informasi dan komunikasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah kelurahan Krobokan

7.             Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah kelurahan Krobokan

8.             Mitra kerja pemerintah kelurahan Krobokan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kapasitas masyarakat

Pasal  11
Tugas Pokok
Tugas Pokok BKM Arta Kawula :
1.             Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main ( termasuk sanksi ) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat kelurahan Krobokan termasuk penggunaan Dana BLM

2.           Memimpin dan mengorganisasi penyusunan PJM dan Ren-Ta Pronangkis

3.           Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyaraka
4.           Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima

5.           Mendorong berlangsungnya proses pemabangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi

6.             Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana (UP) berbagai program sektoral

7.             Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahan Krobokan

8.             Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan, melalui proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis

9.             Membangun transparasi masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan serta rapat-rapat terbuka

10.         Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil audit tersebut kepada masyarakat

11.         Melaksanakan Musyawarah Warga Tahunan (MWT) yang dihadiri oleh masyarakat luas untuk memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan maupun kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1(satu)  tahun

12.         Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang dibawah kendali BKM, namun tetap dengan etika dan mekanisme yang runtut

13.         Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan serta kegiatan pembangunan wilayah kelurahan Krobokan, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota

14.         Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan kegiatan pembangunan lainnya di kelurahan Krobokan

15.         Menghidupkan dan menumbuhkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat kelurahan Krobokan

BAB  V
N I L A I

Pasal  12
Dalam setiap kegiatan BKM mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi :
1.             Keadilan
2.             Kejujuran
3.             Kesetaraan
4.             Dapat dipercaya
5.             Keikhlasan / kerelawanan, dan
6.             Kebersamaan dalam keberagaman

BAB  VI
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Yang dapat dipilih menjadi anggota BKM
1.             Semua warga dewasa yang tinggal dikelurahan Krobokan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh warga masyarakat dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat sebagai pengurus BKM, persyaratan tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

2.             Anggota BKM dipilih untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk tahun berikutnya, kecuali koordinator hanya dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut

3.             Jumlah pengurus BKM sebanyak 13 (tiga belas) orang
Pasal 14
Mekanisme dan Tatacara Pemilihan Anggota BKM
Mekanisme Pemilihan anggota BKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB  VII
Pasal  15

Kelembagaan BKM
1.             Musyawarah Warga Tahunan (MWT)
Musyawarah Warga Tahunan (MWT) adalah forum yang mempunyai kekuasaan dan wewenang  tertinggi pada BKM Arta Kawula

Musyawarah Warga Tahunan (MWT) diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun

Agenda dalam Musyawarah Warga Tahunan (MWT)
a)            Laporan Pertanggungjawaban BKM atas kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan keuangan selama satu tahun kepada warga masyarakat Krobokan

b)            Penyampaian Program Kerja serta Renacana Anggaran Pendapatan dan Belanja selama satu tahun kedepan

c)             Pemilihan Pengurus BKM masa bakti tiga tahun kedepan, apabila sudah habis masa baktinya

d)            Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan

2.             Sekretariat
Untuk mengadministrasikan kegiatan sehari-hari, BKM dapat membentuk sekretariat sebagai unsur pelaksana harian, yang bekerja purna waktu, maka berhak untuk menerima honorarium

3.             Dewan Pengawas
Dewan Pengawas (DP) mempunyai tugas khusus mengawasi kegiatan Unit Pengelola Keuangan (UPK) diantaranya kegiatan pinjaman bergulir

4.             Unit Pengelola (UP)
Unit Pelaksana (UP) adalah satuan pelaksana yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan BKM, dalam mengelola kegiatan

BKM Arta Kawula  membentuk UP-UP sebagai berikut :
a)            Unit Pengelola Kegiatan Keuangan (UPK)
b)            Unit Pengelola Kegiatan Sosial (UPS)
c)             Unit Pengelola Kegiatan Lingkungan (UPL)
d)            Unit Pengelola Kegiatan Pelatihan (UPP), dan
e)            Unit-unit laian sesuai dengan kebutuhan


BAB  VIII
KEUANGAN

Pasal  16
1.             BKM Arta Kawula mengelola dana BLM dari berbagai program yang diadministrasikan oleh sekretariat BKM

2.             Keuangan BKM lainnya dapat pula bersumber dari iuran, sumbangan, hibah atau penerimaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agama dan adat istiadat, serta tidak bertentangan pula dengan maksud maupun tujuan dibentuknya BKM

3.             Dana-dana yang dapat dihimpun oleh BKM di administrasikan oleh sekretariat dan akan disalurkan ke Unit Pengelola masing-masing kegiatan sesuai keperuntukannya

BAB  IX
QOURUM DAN KEPUTUSAN

Pasal  17
Qourum
1.             Semua jenis Musyawarah / Rapat-rapat BKM dianggap sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah peserta yang diundang

2.             Ketentuan dan pengaturan tentang Musyawarah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal  18
Keputusan
1.             Keputusan yang diambil dalam Musyawarah-musyawarah  BKM Arta Kawula diupayakan atas dasar hikmah kebijaksanaan musyawarah dan mufakat

2.             Apabila dengan cara mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak

3.             Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak di anggap sah, apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah dan mempunyai hak suara

BAB  X
PEMBUBARAN

Pasal  19
Ketentuan Pembubaran
1.             Pembubaran BKM hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Warga, yang  khusus membahas pembubaran BKM dan diadakan atas dasar permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota pengurus BKM

2.             Pembubaran BKM dianggap sah, apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir, yang terdiri dari perwakilan elemen masyarakat dan anggota BKM

Pasal  20
Penutup
1.             Segala ketentuan yang menyangkut kegiatan maupun kebijakan BKM dalam penanggulangan kemiskinan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus

2.             Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Warga Kelurahan Krobokan, sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan




ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
BAB  I
KESEKRETARIATAN / KANTOR

Pasal  1
Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) Arta Kawula Krobokan memiliki kesekretriatan/ kantor yang tempat kedudukanya diwilayah administratif kelurahan Krobokan

Pasal  2
Keanggotaan

Syarat yang dapat dipilih untuk menjadi anggota BKM
1.           Mempunyai nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar Bab V Pasal 12
2.           Memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar Bab VI tentang keanggotaan  Pasal 13
3.           Perpendidikan sekurang-kurangnya lulus SLTP atau yang sederajat
4.           Tidak pernah berurusan dengan pihak berwajib
5.           Tidak mempunyai masalah dengan BKM
6.           Masuk rangking yang dipersyaratkan dalam pemilihan

Pasal  3
Mekanisme dan Tata cara pemilihan anggota BKM

1.           Pemilihan ditingkat Basis
a)              Diawali pemilihan calon di tingkat basis, yang dilaksanakan oleh panitia tingkat basis

b)              Ditingkat basis memilih 3 (tiga) orang calon yang sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang perempuan
c)               Pemilihan dengan cara langsung, umum, bebas dan rahasia

d)              Pemilihan dianggap sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 35% dari jumlah penduduk dewasa dibasis setempat

e)              Tiga orang calon yang terpilih ditingkat basis mempunyai hak untuk mengikuti pemilihan ditingkat BKM / kelurahan

2.           Pemilihan ditingkat BKM / kelurahan
a)              Yang memunyai hak memilih dan dipilih adalah hanya calon

b)           Para calon memilih secara langsung, dengan menuliskan  nama atau nomor Calon

c)               Calon yang memperoleh suara terbanyak 1 s/d 13 ditetapkan sebagai pengurus BKM untuk masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan

d)              Apabila pada rangking 13 (tiga belas) ternyata perolehan suaranya sama, maka diadakan pemilihan ulang, namun hanya pada rangking 13 (tiga belas) saja

e)              Tiga belas calon terpilih mengadakan musyawarah untuk memilih Koordinator, dengan tetap memperhatikan perolehan suara dan pengalaman yang bersangkutan

Pasal  4
Berakhirnya Keanggotaan

1.              Meninggal dunia

2.              Pindah tempat tinggal atau berdomisili diluar kelurahan Krobokan

3.              Mengundurkan diri

4.              Diberhentikan karena :
a)           Melakukan perbuatan pidana yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan
b)           Melakukan perbuatan tercela
c)            Menyalahgunakan wewenang sebagai anggota BKM
d)           Tidak dapat aktif mengikuti kegiatan BKM
e)           Tidak mentaati AD / ART

5.           Untuk memperhentikan anggota sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) diatas harus melalui keputusan rapat anggota BKM/ pengurus

6.           Kepada anggota sebagimana yang dimaksud pada angka 4 (empat) diberikan hak untuk membela diiri

7.           Hak untuk membela diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota yang agendanya membahas tentang  itu

Pasal  5
Penggantian anggota antar waktu
1.           Dalam hal terjadi pengunduran diri maupun penghentian anggota, maka penngantian anggota dilakukan melalui Rapat anggota, yang dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan

2.           Pengganti anggota antar waktu diambil dari urut rangking atas hasil pemilihan pengurus

3.           Penggantian antar waktu diputuskan dalam rapat pengurus

Pasal  6
Kewajiban dan Hak Pengurus
1.           Kewajiban Pengurus
a)              Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan musyawarah
b)              Menjaga nama baik BKM
c)               Menghadiri rapat-rapat BKM
d)              Mewakili BKM untuk melakukan tindakan hukum baik didalam maupun diluar peradilan

2.           Hak Pengurus
Pengurus BKM berhak untuk menyampaikan pikiran maupun pendapat serta memiliki hak suara


BAB  II
SEKRETARIAT DAN DEWAN PENGAWAS

Pasal  7
Sekretariat
1.           Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan

2.           Sekretariat bertanggungjawab kepada BKM

3.           Tugas Pokok dan Hak Sekretariat
a)              Menyiapkan kegiatan rapat
b)              Mengadministrasikan keuangan BKM dengan tertib, baik yang bersumber dari BLM, alokasi SHU maupun dari sumber lain
c)       Sebagai notulen rapat
d)              Menyampaikan laporan kegiatan secara periodik kepada BKM
e)              Tugas-tugas lain yang diberikan BKM atas dasar keputusan rapat

3.           Sekretariat berhak menerima honor/ gaji yang besarnya ditentukan oleh BKM

Pasal  8
Dewan Pengawas
1.           Dewan Pengawas UPK diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan

2.         Dewan Pengawas UPK bertanggungjawab kepada BKM

3.           Tugas Pokok Pengawas
a)              Memonitor pengguliran dana pinjaman dan pengembaliian oleh masyarakat yang dilakukan oleh UPK, telah tepat dan tidaknya sasaran bagi masyarakat penerima manfaat

b)              Memonitor keuangan UPK dengan melakukan audit secara periodik

4.           Hak Dewan Pengawas
a)              Berhak menyampaikan usulan dan masukan pada BKM
b)              Berhak menerima biaya operasional kegiatan, yang besarnya ditentukan oleh BKM
BAB  III
UNIT PENGELOLA

Pasal  9
Unit Pengelola Keuangan ( UPK )

1.           UPK diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan
2.           UPK bertanggungjawab kepada BKM
3.           Tugas Pokok UPK
a)              Mengelola keuangan baik yang bersumber dari BLM, Sisa Hasil Usaha, dan pihak lain yang sah

b)              Menyalurkan pinjaman bergulir kepada masyarakat dengan tepat sasaran atas persetujuan BKM

c)               Menyampaikan laporkan kegiatan yang telah dilaksanakan maupun keuangan,  lengkap dengan Neraca, Laba Rugi dan penjelasannya kepada BKM secara periodik

d)              Memberikan informasi tentang kegiatan dan keuangan UPK kepada pihak yang berkepentingan atas persetujuan BKM

e)              Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh BKM

4.           Hak UPK
a)              Hak menyampaikan usulan maupun masukan kepada BKM

b)              Hak menerima gaji setiap bulan, yang besarnya ditentukan atas dasar keputusan musyawarah BKM

c)               Hak cuti; Tahunan, Sakit, Nikah, Hamil / Melahirkan

Pasal  10
UPS, UPL, UPP dan UPM

1.           UP – UP diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dengan Surat Keputusan
2.           UP – UP  bertanggungjawab kepada BKM
3.           Tugas pokok UP - UP
a)              Melaksanakan kegiatan BKM yang berkaitan dengan unit masing-masing

b)              Menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada BKM

c)               Memberikan informasi kepada pihak yeng berkepentingan tentang kegiatan  yang akan, sedang dan telah dilaksanakan atas persetujuan BKM

d)              Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh BKM

4.           Hak UP -UP
a)                Hak menyampaikan usulan maupun masukan kepada BKM
b)              Hak menerima biaya operasional pada saat melaksanakan kegiatan, yang besarnya ditentukan atas dasar keputusan musyawarah BKM

Bab  IV
MSYAWARAH ATAU RAPAT

Pasal  11
Musyawarah Warga Tahunan (MWT)
1.           Musyawarah Warga Tahunan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun

2.           Musyawarah Warga Tahunan diselenggarakan paling lambat dua bulan setelah Tutup Buku

3.           Peserta Musyawarah Warga Tahunan adalah :
a)              Warga masyarakat Krobokan
b)              Ketua RW
c)               Lembaga Masyarakat Tingkat Kelurahan
d)              Tokoh masyarakat dan tokoh agama
e)              Pemuda / Karang Taruna
f)               Pengurus BKM

4.           Pemberitahuan atau undangan kepada peserta disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan

5.           Pelaksanaan Musyawarah Warga Tahunan dibentuk Panitia Pelaksana

6.           Susunan Acara dan Tata tertib Musyawarah Warga Tahunan disiapkan oleh Panitia

Pasal 12
Musyawarah / Rapat Pengurus BKM
1.           Musyawarah / rapat pengurus BKM, adalah musyawarah yang diikuti oleh  pengurus dan sekretariat

2.           Rapat pengurus apabila dipandang perlu dapat mengundang UP-UP dan pihak lain
3.           Rapat pengurus BKM diadakan sekurang-kurangnya dua bulan satu kali

4.           Agenda rapat pengurus adalah :
a)              Membahas rencana kegiatan BKM

b)              Membahas permasalahan-permasalahan  yang ada

c)               Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan BKM dan UP-UP
d)              Hal-hal lain yang dipandang perlu, kaitannya dengan masalah penanggulangan kemiskinan

BAB V
SUMBER DANA

Pasal  13
Sumber dana BKM diperoleh dari berbagai sumber
1.           Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam program P2KP dan PNPM-P
2.           Bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah
3.           Donateur dari pihak laian yang tidak mengikat
4.           Sisa Hasil Usaha
5.           Tabungan masyarakat
6.           Sumber lain yang sah

Pasal  14
Jasa Pinjaman
1.           Besar jasa pinjaman adalah maksimal 1.5% flat
2.           Kewenangan menentukan besarnya jasa pinjaman ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus
3.           Pemanfaatan jasa pinjaman dipergunakan untuk :
a)              Biaya operasional UPK yang besarnya diputuskan dalam Musyawarah Warga tahunan, maksimal 50% dari jasa pinjaman yang diperoleh

b)              Sisa jasa pinjaman setelah dikurangi biaya operasional UPK, merupakan Sisa Hasil Usaha atau keuntungan, yang pengalokasiannya untuk :
§   Pemupukan Modal
§   Dana Organisasi / Biaya operasional kegiatan BKM
§   Dana Sosial Masyarakat
§   Dana Peningkatan Ketrampilan dan Pelatihan
§   Dana Pembangunan fisik sarana umum

c)               Untuk pengalokasian dana–dana sebagaimana tersebut pada Pasal 15 ayat 3b, diputuskan dalam Musyawarah Warga Tahunan

Pasal  15
Sanksi
1.           Apabila terjadi penyelelewengan, yang dilakukan baik oleh Pengurus, Sekretariat, Dewan Pengawas, UP-UP maupun KSM, maka pengurus dapat menjatuhkan sanksi atas dasar keputusan musyawarah pengurus

2.           Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan diatur dan ditentukan oleh Musyawarah Pengurus

BAB  VI
REFERANDUM

Pasal  16
1.           Apabila BKM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi PNPM-P,masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui referandum

2.           Tata cara pelaksanaan referandum diatur melalui kepetusan Musyawarah Pengurus

BAB  VII
LAIN - LAIN

Pasal  17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh Musyawarah Pengurus dan peraturan tersbut tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PENUTUP

Pasal  18
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Warga kelurahan Krobokan Semarang Barat, sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan berlaku mulai sejak ditetapkan
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya tidak berlaku

Ditetapkan di : Krobokan Semarang
Pada tanggal : 04  Nopember 2012
Musyawarah Warga Krobokan

TIM PERUBAHAN:

1.              Sunaryo  DS                          Koordinator       …………………
2.              Drs. Hermanto Ropingi     Anggota              …………………

3.              Ny. Mukayah                        Anggota              …………………

PENGURUS
1.               Drs Hermanto Ropingi      Koordinator       ………………….

2.               Abu Saeri                               Anggota              …………………..

3.               Drs. M.A.gus  Taufik          Anggota              …………………

4.               Yuli Isdaryanto, SE             Anggota              …………………..

5.               Ny. Sukarmi                          Anggota              ………………….

6.               Heri Budiarso                        Anggota              …………………

7.               Mashuri                                  Anggota              …………………..

8.               Ny. Sri Kusrini                       Anggota              …………………..

9.               Ny. Eny Setyowati              Anggota              …………………..

10.           Heri Herantoro, SH             Anggota              ………………….

11.           Drs. Supriyono                     Anggota              …………………..

12.           Dwi Wahyu, SH                    Anggota              …………………..

13.           Ny. Ninik Sri Rejeki             Anggota              ……………….....

Comments

Popular posts from this blog

PRA MWT XXIII BKM ARTA KAWULA

GIAT DONOR DARAH

Musyawarah Warga Tahunan Tutup Buku Tahun 2022